HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Persoalan Opsen, Legislator Sarankan Revisi Perda dan Buat Keputusan Gubernur

 

Foto : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.

 

ReportTimeNews, Bengkulu : Guna menjawab keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan, yang merupakan dampak pemberlakukan opsen pajak, pihak DPRD Provinsi Bengkulu menawarkan sejumlah opsi yang diyakini dapat menjadi solusi.

Opsi yang ditawarkan, dipastikan sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang juga sempat dituding jadi biang kenaikan pajak kendaraan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, opsi pertama yakni merevisi Perda PDRD, terutama pada persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Saat ini dalam Perda PDRD, untuk PKB itu 1,2 persen dan BBNKB 12 persen. Jadi ketika direvisi, nilai persentasenya bisa diturunkan," ungkap Usin pada Senin, (20/5/2025).

Lanjut Usin, opsi kedua, Gubernur Bengkulu menerbitkan keputusan, yang intinya memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan. Seperti memberi diskon, hapus denda, menurunkan tarif PKB dan BBNKB.

"Keputusan ini bisa diambil Gubernur Bengkulu, karena dalam Perda PDRD tepatnya pada pasal 76 dijabarkan pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan," kata Usin.

Ditegaskan politisi Hanura ini, untuk opsi penerbitan keputusan inipun, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu No 5 tahun 2025 dan No 32 tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri dan Perda PDRD.

“Itu jika kedua opsi sudah bisa dipilih. Namun untuk revisi perda, waktu yang dibutuhkan panjang. Kalau mau cepat, Gubernur menerbitkan keputusan," ujar Usin.

Selain itu ditambahkan Usin, juga bisa dilakukan bersamaan. Dimana keputusan untuk meringankan itu diberikan batas waktu, seiring dengan itu revisi perda dilakukan.

Misal, keputusan untuk meringankan pajak kendaraan itu diberlakukan mulai bulan ini sampai Desember.

Seiring dengan itu, revisi perda juga segera diajukan untuk dibahas, kemudian disahkan.

“Kemudian juga bisa dengan menurunkan persentase opsen pajak yang saat ini sebesar 66 persen. Namun tarif opsen pajak 66 persen itu, diatur dalam perda tingkat kabupaten/kota. Jadi tinggal meminta agar kabupaten/kota dapat merivisi perdanya, dengan menurunkan tarif opsen pajak baik itu PKB ataupun BBNKB. Mengingat tak bisa dipungkiri, terkait opsi-opsi ini tentunya memiliki konsekuensi. Diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini sudah barang tentu menjadi turun. Namun kita juga harus menyadari, ketika kenaikan pajak ini tetap terjadi, apakah tidak khawatirkan partisipasi masyarakat membayar pajak menurun. Apalagi seperti sekarang, ekonomi masyarakat tengah sulit," jelas Usin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal mengatakan, terkait kenaikan pajak kendaraan ini, Pemprov Bengkulu harus memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat, karena berangkat dari keluhan masyarakat, kenaikan itu terkesan tiba-tiba. Sehingga akhirnya memicu berbagai penafsiran di tengah-tengah masyarakat.

“Ketika ada sebuah kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat, tidak ada salahnya dilakukan peninjauan ulang. Pemerintah daerah harus berpihak kepada rakyat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang. Jadi, kalau memang memberatkan, kita tinjau ulang. Ayo sama-sama kita Bantu Rakyat," singkat Zainal.