Persoalan Opsen, Legislator Sarankan Revisi Perda dan Buat Keputusan Gubernur
ReportTimeNews, Bengkulu :
Guna menjawab keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan, yang
merupakan dampak pemberlakukan opsen pajak, pihak DPRD Provinsi Bengkulu
menawarkan sejumlah opsi yang diyakini dapat menjadi solusi.
Opsi yang ditawarkan,
dipastikan sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Bengkulu No 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD), yang juga sempat dituding jadi biang kenaikan pajak kendaraan.
Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, opsi pertama yakni
merevisi Perda PDRD, terutama pada persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini dalam Perda
PDRD, untuk PKB itu 1,2 persen dan BBNKB 12 persen. Jadi ketika direvisi, nilai
persentasenya bisa diturunkan," ungkap Usin pada Senin, (20/5/2025).
Lanjut Usin, opsi kedua,
Gubernur Bengkulu menerbitkan keputusan, yang intinya memberikan keringanan
pembayaran pajak kendaraan. Seperti memberi diskon, hapus denda, menurunkan
tarif PKB dan BBNKB.
"Keputusan ini bisa
diambil Gubernur Bengkulu, karena dalam Perda PDRD tepatnya pada pasal 76
dijabarkan pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan," kata Usin.
Ditegaskan politisi Hanura
ini, untuk opsi penerbitan keputusan inipun, juga diperkuat dengan Peraturan
Gubernur (Pergub) Bengkulu No 5 tahun 2025 dan No 32 tahun 2025, yang merupakan
turunan dari Permendagri dan Perda PDRD.
“Itu jika kedua opsi sudah
bisa dipilih. Namun untuk revisi perda, waktu yang dibutuhkan panjang. Kalau
mau cepat, Gubernur menerbitkan keputusan," ujar Usin.
Selain itu ditambahkan
Usin, juga bisa dilakukan bersamaan. Dimana keputusan untuk meringankan itu
diberikan batas waktu, seiring dengan itu revisi perda dilakukan.
Misal, keputusan untuk meringankan
pajak kendaraan itu diberlakukan mulai bulan ini sampai Desember.
Seiring dengan itu, revisi
perda juga segera diajukan untuk dibahas, kemudian disahkan.
“Kemudian juga bisa dengan
menurunkan persentase opsen pajak yang saat ini sebesar 66 persen. Namun tarif
opsen pajak 66 persen itu, diatur dalam perda tingkat kabupaten/kota. Jadi
tinggal meminta agar kabupaten/kota dapat merivisi perdanya, dengan menurunkan
tarif opsen pajak baik itu PKB ataupun BBNKB. Mengingat tak bisa dipungkiri,
terkait opsi-opsi ini tentunya memiliki konsekuensi. Diantaranya, Pendapatan
Asli Daerah (PAD) pada sektor ini sudah barang tentu menjadi turun. Namun kita
juga harus menyadari, ketika kenaikan pajak ini tetap terjadi, apakah tidak
khawatirkan partisipasi masyarakat membayar pajak menurun. Apalagi seperti
sekarang, ekonomi masyarakat tengah sulit," jelas Usin.
Sementara itu, Ketua
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal mengatakan, terkait kenaikan pajak
kendaraan ini, Pemprov Bengkulu harus memberikan penjelasan secara rinci kepada
masyarakat, karena berangkat dari keluhan masyarakat, kenaikan itu terkesan
tiba-tiba. Sehingga akhirnya memicu berbagai penafsiran di tengah-tengah
masyarakat.
“Ketika ada sebuah
kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat, tidak ada salahnya dilakukan
peninjauan ulang. Pemerintah daerah harus berpihak kepada rakyat, terutama
dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang. Jadi, kalau memang
memberatkan, kita tinjau ulang. Ayo sama-sama kita Bantu Rakyat," singkat Zainal.